Prosedur Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana Jalur Reguler

Pendaftaran mahasiswa baru dilaksanakan setiap semester. Calon mahasiswa dapat mendaftar sewaktu-waktu sesuai dengan angkatan sebagai berikut.

Batch I  : 01 Oktober 2023-31 Januari 2024

Persyaratan

1. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan sebelumnya (S1) yang dilegalisir sebanyak tiga lembar.

2. Fotokopi KTP dan dokumen keluarga yang masih berlaku

3. Dua lembar pas foto terbaru

4. Forlap DIKTI versi cetak (rapor Ditjen Dikti), diperoleh melalui https://forlap.ristekdikti.go.id untuk Angkatan 2008 dan sesudahnya. Mereka yang lulus sebelum tahun 2008 hanya perlu memenuhi poin 1, 2, dan 3

CALON MAHASISWA INTERNASIONAL

Persyaratan tambahan untuk mahasiswa internasional

1. Surat Izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Indonesia

2. Visa/Izin Tinggal di Indonesia dari Badan Imigrasi Indonesia

3. Surat Pernyataan tidak bekerja di wilayah Indonesia manapun.

4. Visa dan Izin Tinggal dapat diperoleh melalui Biro Hubungan Internasional UMM

PROSEDUR PENDAFTARAN

1. Daftar online melalui online.umm.ac.id atau aplikasi android PMB UMM

2. Periksa PIN yang diberikan dan pilih bank yang ditunjuk untuk mendapatkan kode virtual account

3. Calon mahasiswa mendapatkan kode virtual account melalui email

4. Bayar biaya pendaftaran ke akun virtual

5. Login melalui online.umm.ac.id atau aplikasi android PMB UMM dengan email dan diberi PIN

6. Isi formulir identitas

7. Unggah foto dan dokumen yang diperlukan di bagian persyaratan

8. Cetak E-card dan Kartu Tes Masuk di online.umm.ac.id

9. Mengirimkan versi cetak dokumen persyaratan ke UPT PMB Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogomas 246 Malang 65144

TUITION FEE

The tuition fee for postgraduate students of UMM is as follows:

Number

Note

Amount

1

Registration fee

IDR 500,000

2

Study Program (per semester)

IDR 6,500,000

2

Matriculation

IDR 500,000

3

Study orientation

IDR 750,000

4

Internalization program (4 terms)

IDR 1,000,000

Biaya Ujian Proposal tesis, seminar hasil penelitian tesis, ujian tesis, yudisum, dan wisuda ditetapkan tersendiri.